Mediator harus memastikan setelah perceraian terjadi pihak yang rentan yaitu istri dan anak harus mendapatkan hak-haknya. Di sinilah peran besar mediator diperlukan dalam mengelola isu-isu pasca perceraian dan memberikan pemahaman kepada suami/Pemohon tentang pentingnya tanggung jawab suami kepada istri dan anaknya setelah perceraian terjadi.
2. Istri tidak mendapat hak nafkah. Akibat hukum pembatalan perkawinan lainnya adalah istri tidak memperoleh hak nafkah. Sebelum adanya pembatalan pernikahan, pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah. Namun sesudah diputuskan terjadi pembatalan pernikahan, istri tidak memperoleh hak nafkah iddah.
Selanjutnya, mengenai hak istri kedua atas harta tidak bergerak yang ditinggalkan oleh suami, kita dapat merujuk pada Pasal 94 KHI, dijelaskan bahwa: 1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. 2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang
Tahun 2018 saya mengajukan gugatan cerai ke istri saya saat itu dan keputusan cerai terbit di tahun 2020 (setelah proses banding dari istri). sudah memberikan hak-hak mantan istri sesuai Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. Cerai Gugat : Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
Memahami Hak-hak Istri Pasca Menggugat Cerai Suami. Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, namun KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz. Oleh: Fitri Novia Heriani. Bacaan 5 Menit.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri."- Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian.Adapun yang bersifat standar adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat ini (Februari 2010) sebesar Rp. 615.000,- di luar biaya-biaya tambahan perkara yang dibebankan pada pihak Penggugat.
.
  • 17hzfizvdb.pages.dev/379
  • 17hzfizvdb.pages.dev/342
  • 17hzfizvdb.pages.dev/350
  • 17hzfizvdb.pages.dev/327
  • 17hzfizvdb.pages.dev/197
  • 17hzfizvdb.pages.dev/268
  • 17hzfizvdb.pages.dev/23
  • 17hzfizvdb.pages.dev/239
  • 17hzfizvdb.pages.dev/287
  • hak mantan istri setelah cerai